Menurut Suratman (1998) demosi adalah penurunan jabatan dalam
suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah
keteledoran dalam bekerja. Turun jabatan biasanya diberikan pada karyawan yang
memiliki kinerja yang kurang baik atau buruk serta bisa juga diberikan ada
karyawan yang bermasalah sebagai sanksi hukuman. Demosi merupakan suatu hal
yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status,
jabatan, dan gaji. Namun, demosi atau turun jabatan ini biasa dilakukan oleh
beberapa instansi ataupun perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga
sebagai motivasi bagi karyawannya agar mau berusaha untuk memperoleh yang
diinginkan. Mendapatkan promosi dan menghindari demosi.
Mutasi
atau transfer menurut Wahyudi (1995 )adalah perpindahan pekerjaan seseorang
dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level yang sama dari posisi
perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja. Kompensasi gaji, tugas dan tanggung
jawab yang baru umumnya adalah seperti dulu. Mutasi atau rotasi kerja dilakukan
untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang
terkadang membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat
menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu perusahaan.
Transfer terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan
untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk
perhatian pimpinan terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya
peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh
pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan. Sebab-sebab
pelaksanaan mutasi menurut Siswandi (1999) digolongkan sebagai berikut :
(a). Permintaan
sendiri, adalah mutasi yang dilakukan atas keinginan sendiri dari karyawan yang
bersangkutan dan dengan mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Mutasi
pemintaan sendiri pada umumnya hanya
pemindahan jabatan yang peringkatnya sama baik, anatr bagian maupun pindah ke
tempat lain.(b) Alih tugas produktif (ATP), adalah mutasi karena kehendak
pimpinanan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karyawan
yang bersangkutan ke jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan kecakapannya.
DARTAR
PUSTAKA
Umar, H. 2003. Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama
Suratman.
1998. Manajemen Sumber Daya Manusia. (online), (http://pengertian-demosi-pegawai/com,diakses tanggal 7 April
2014).
Umar,
H. 2003. Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta : Gramedia
Pustaka Utama
Wahyudi.
1995. Manajemen
Personalia Perusahaan. (online),
(http://mutasi-pegawai-pada-perusahaan/com, diakses tanggal 7 April 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar